PUASA SUNNAH

PUASA SUNNAH DAN MACAM MACAMNYA
1.Puasa enam hari di bulan syawal
Menurut para ulama mazhab hanafi, imam syafi, imam ahmad, dan sebagian ulama dari mazhab syafii, dan sebagian ulama dari mazhab maliki, puasa ini dianjurkan. Sementara menurut imam maliki puasa ini hukumnya makruh karena bisa dianggap wajib.
Puasa ini boleh dilakukan secara langsung sesudah puasa ramadhan dan boleh pada hari hari berikutnya dibulan syawal, baik dengan berturut turut atau tidak. Namun sebaiknya dilakukan secara langsung sesudah puasa ramadhan dengan jedah satu hari saja, yaitu hari raya fitri dan secara berturut turut, kendatipun menurut imam Ahmad sama baiknaya dilakukan secara berturut turut atau terpisah. Dasarnya adalah hadits :
Artinya : barang siapa yang setelah berpuas ramadhan kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal, maka seolah olah ia berpuasa selama setahun. ( HR. Ahmad,Muslam dan Attirmidzi )[1]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments