PUASA SUNNAH

PUASA SUNNAH DAN MACAM MACAMNYA
1.Puasa enam hari di bulan syawal
Menurut para ulama mazhab hanafi, imam syafi, imam ahmad, dan sebagian ulama dari mazhab syafii, dan sebagian ulama dari mazhab maliki, puasa ini dianjurkan. Sementara menurut imam maliki puasa ini hukumnya makruh karena bisa dianggap wajib.
Puasa ini boleh dilakukan secara langsung sesudah puasa ramadhan dan boleh pada hari hari berikutnya dibulan syawal, baik dengan berturut turut atau tidak. Namun sebaiknya dilakukan secara langsung sesudah puasa ramadhan dengan jedah satu hari saja, yaitu hari raya fitri dan secara berturut turut, kendatipun menurut imam Ahmad sama baiknaya dilakukan secara berturut turut atau terpisah. Dasarnya adalah hadits :
Artinya : barang siapa yang setelah berpuas ramadhan kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal, maka seolah olah ia berpuasa selama setahun. ( HR. Ahmad,Muslam dan Attirmidzi )[1]
2. Puasa hari Senin dan Kamis

Puasa yang diwajibkan kepada orang muslim adalah puasa ramadhan. Tetapi setelah puasa ramadhan terdapat puasa ynag disunnahkan. Jika seseorang mengamalkannya dengan sukarela dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka ia akan mendapatkan pahala dari-Nya. Sehingga apabila ia tidak mengerjakannya maka ia tidak dikenai siksaan.
Abu hurairah meriwayatkan bahwa puasa yang sering diamalkan rasululah SAW diluar ramadhan adalah puasa senin dan kamis. Sebagaian sahabat bertanya kepadanya tentang rahasia hal itu, kemudian beliau menjawab “ sesunggnya amal manusia akan dilaporkan pada hari senin dan kamis “. Maka Allah akan mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin kecuali dua orang yang bertengkar . Dia mengatakan tundalah mereka berdua sehingga mereka berdamai. [2]
Disebutkan dalam kitab kitab fiqh islam bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada senin dan kamis setiap minggu. Al ghazali mengatakan dalam kitabnya “ ihya ulum addin “ , dianatara hari hari yang utama dalam satu minggu adalah hari senin dan kamis . Pada kedua hari itu amal amal diangkat kepada Allah SWT . Didalam kitab Al ghazali juga menyebutkan bahwa juga terdapat hari hari dimana ketika itu disunnahkan dan banyak kebaikan didalamnya, karena ganjarannya berlipat dengan keberkahan waktu waktu ini.


[1] DR.Ahmad Asy – Syarbashi, Yas’alunaka 3, Tanya jawab tentang agama, dan kehidupan, PT Lentera basritama, Jakarta 2001, hal, 46
[2] DR.Ahmad Asy – Syarbashi, Yas’alunaka 4, Tanya jawab tentang agama, dan kehidupan, PT Lentera basritama, Jakarta 2001, hal, 72

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar: